PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 127 Miliar Terkait Prostitusi Libatkan 24.000 Anak

PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 127 Miliar Terkait Prostitusi Libatkan 24.000 Anak - GenPI.co
Polisi menangkap empat pelaku kasus bisnis prostitusi daring di sebuah hotel di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Selain itu, sebanyak 4.514 anak usia 11-16 tahun bertransaksi judi online 45.000 kali dengan nilai Rp7,9 miliar.

Di sisi lain, 197.054 anak usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

Maka dari itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meneken nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak.

BACA JUGA:  Seorang ASN Bengkulu Selatan Terlibat Prostitusi Karena Jual Anaknya Sendiri

"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.(ant)  

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya