
GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi prostitusi anak mencapai Rp 127 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi dalam kasus prostitusi anak ini dilakukan di antaranya lewat e-wallet serta aset kripto.
"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak. Itu ada 130.000 transaksi, angkanya mencapai Rp127.371.000.000 sekian," kata Ivan, dikutip Sabtu (27/7).
BACA JUGA: Seorang ASN Bengkulu Selatan Terlibat Prostitusi Karena Jual Anaknya Sendiri
Ivan menjelaskan PPATK menduga ada sebanyak 24.000 anak dengan usia 10-18 tahun terlibat dalam prostitusi anak ini.
Dia menyebut prostitusi anak ini membuat anak sangat berisiko terpapar pornografi dan judi online.
BACA JUGA: Kasus Prostitusi di Puncak Bogor Terbongkar, 9 Orang Diamankan
"Selain dengan judi online, risiko terkait dengan anak yang paling banyak itu adalah terkait dengan pornografi. Ini sesuatu yang harus kita tangani bersama. Dan kami melihat memang berat sekali tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini jika tidak kita dukung bersama-sama," tegas dia.
Sebelumnya, ada 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi mencapai Rp282 miliar.
BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Daring di Sulawesi Tengah Terungkap, Pelaku Mahasiswa
Ada pula sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22.000 transaksi judi online senilai sedikitnya Rp3 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News