
GenPI.co - Produk roti Aoka bakal diuji kembali kehalalannya oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini menyusul isu roti Aoka disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya karena memiliki harga lebih murah dan lebih tahan lama.
"(Soal roti ini apakah sudah ada perintah untuk memeriksa langsung?) Sudah, sudah, sudah kita tindak lanjuti, akan komunikasi dengan BPOM. Kalau memang perlu diuji maka kita akan ambil sampelnya," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, dikutip Kamis (25/7).
BACA JUGA: Pakai Pengawet Kosmetik, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran
Irham menjelaskan pihaknya akan kembali menguji suatu produk apabila terjadi kontroversi di masyarakat.
"Kalau ada kotroversi di publik terhadap hasil uji labnya, BPJH punya lab sendiri untuk lab second opinion untuk memastikan kontroversi, untuk menyelesaikan (kontroversi)," papar dia.
BACA JUGA: BI Solo Segera Luncurkan Zona Kuliner Halal Satu-Satunya di Mal
Selain itu, BPJPH juga akan mengecek sertifikat halal dari produk roti Aoka.
"Saya belum cek, saya baru baca tadi pagi, roti itu apakah sudah ada bersertifikat halal atau belum. Nanti saya cek. Boleh nanti kami akan sampaikan kalau sudah ada (hasil pengecekan)," tutur dia.
BACA JUGA: Cetak Sejarah, Coway Raih Sertifikat Halal BPJPH Pertama di Indonesia
Dia membeberkan sertifikat halal keluar melalui tiga proses. Pertama daftar di BPJPH, lalu diaudit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian ditetapkan kehalalannya Komisi Fatwa MUI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News