
Kini mereka ditahan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 10 WNA asal China tersebut.
Imigrasi juga mengusulkan nama mereka masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Asal Taiwan di Bali Terancam Dideportasi
Para WNA China ini ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (11/7).
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi.(ant)
BACA JUGA: Diduga Salahi Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Ditangkap
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News