
Syahduddi membeberkan kasus ini berawal dari penangkapan 2 tersangka berinisial IS dan HS di salah satu parkiran hotel di Palmerah, Jakarta Barat.
"Dari IIS dan HS, diamankan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram atau 10 kilogram," beber Syahduddi.
Dari hasil interogasi terhadap IS dan HS, ada sebanyak 2 kilogram narkotika itu akan diedarkan ke Kampung Boncos.
BACA JUGA: Selewengkan Barang Bukti Narkoba 250 Gram, 5 Anggota Polda Jawa Tengah Ditangkap
Adapun 8 kg sabu lain disimpan sebagai stok untuk satu bulan berikutnya.
Selanjutnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian kegiatan penindakan dan penertiban terhadap peredaran narkotika di kawasan Kampung Boncos.(ant)
BACA JUGA: Keluarga Anggap Virgoun Korban Narkoba, Minta Direhabilitasi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News