
GenPI.co - Sebuah kasus mafia tanah terbesar dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,41 triliun terbongkar di Grobogan, Jawa Tengah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan kasus mafia tanah ini dilakukan tersangka DB (66).
“Jadi kasus ini, Pak Kapolda, kasus terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari kasus-kasus yang lain,” kata AHY, Senin (15/7).
BACA JUGA: Bongkar Mafia Tanah di Jambi, BPN Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun
AHY membeberkan kasus mafia tanah ini terjadi pada lahan seluas 82,6 hektare (ha).
Lahan ini dikembangkan sebagai kawasan industri, untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun sejumlah pabrik.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Ribut dengan 2 Pengacara Mantan ART Ibunya
Namun demikian, lahan ini menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah, dengan bantuan oknum notaris,” papar AHY.
BACA JUGA: AHY: Satgas Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur, Kerugian Miliaran
AHY menjelaskan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News