Astaga! 47 Orang di Banjar Kalimantan Selatan Masuk RSJ Gegara Mabuk Kecubung

Astaga! 47 Orang di Banjar Kalimantan Selatan Masuk RSJ Gegara Mabuk Kecubung - GenPI.co
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi. (Foto: ANTARA/Gunawan Wibisono)

Mereka diketahui memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir, tetapi tak mengonsumsi kecubung.

Dalam hal ini, Polres Banjarmasin menangkap 3 orang penjual obat berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir.

Mereka diketahui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25.000 per butir.

BACA JUGA:  Ciri-ciri Pria yang Mudah Bikin Wanita Mabuk Kepayang

"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Erwindi.

Sebagai informasi, viral di media sosial ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.

BACA JUGA:  Mantan Istri Bingung Hadapi Kebiasaan Kurnia Meiga Mabuk-mabukan

Sejumlah warga terlihat mabuk dan diduga karena kecubung.

Erwindi mengklarifikasi tidak semua warga di video yang viral itu mabuk akibat kecubung.(ant)

BACA JUGA:  Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Inul Daratista: Mabuk Ya? Niat Mematikan?

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya