Muncul Juru Parkir Liar di Kota Lama Surabaya, Dishub Lakukan Ini

Muncul Juru Parkir Liar di Kota Lama Surabaya, Dishub Lakukan Ini - GenPI.co
Penertiban aktivitas parkir liar di Kota Lama, Kamis (11/7/2024). (Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menertibkan juru parkir liar yang banyak muncul di Kawasan Kota Lama.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan penertiban ini dilakukan berkolaborasi bersama petugas gabungan.

"Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes Surabaya sudah menertibkan jukir liar di 5 titik dan sudah dibawa ke Mapolrestabes, karena tidak ada izin parkir di lokasi titik tersebut. Sebelumnya sudah ditertibkan, namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring)," kata dia, dikutip Jumat (12/7).

BACA JUGA:  Unair Surabaya Kembalikan Jabatan Prof Bus Sebagai Dekan Fakultas Kedokteran

Lokasi yang disasar untuk ditertibkan adalah Jalan Pegirian di kawasan Zona Arab dan Jalan Kasuari.

Jeane menjelaskan pihaknya menemukan juru parkir yang tidak memiliki izin ataupun memakai rompi resmi.

BACA JUGA:  Pengumuman! Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Naik Mulai 9 Juli 2024

"Kami tidak memfasilitasi parkir TJU (tepi jalan umum) di Kota Lama Zona Eropa," tegas dia.

Selain itu, pihaknya juga mendapati juru parkir tanpa kartu identitas dan rompi di Jalan Elang.

BACA JUGA:  Persebaya Surabaya Datangkan Bek Asing Asal Montenegro, Pernah Main di India

Begitu pula di Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran. Petugas juga mendapati juru parkir liar serupa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya