
"Penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya, karena keabsahannya diragukan," tegas dia.
Di sisi lain, pihaknya mendukung pengusutan kasus piagam palsu di Semarang ini.
“Memang yang bersangkutan bukan guru, bukan PNS, tapi orang sipil. Pelatih dari marching band insial S, kami cari di kos, bahkan sampai di rumah orang tua. Yang bersangkutan masih pencarian. Jadi masalah pidana, kami serahkan polisi. Kami dukung proses tersebut,” ungkap dia.
BACA JUGA: PPDB Gelombang 1 2024/2025 Sekolah Yehonala Dibuka, Buruan Daftar!
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah membeberkan sebanyak 69 orang CPD diduga menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya.
Mereka diketahui mendaftar di SMAN 65 orang dan SMKN 4 orang.
BACA JUGA: PPDB Jabar Diwarnai Kasus Pemalsuan Data, Disdik Bentuk Tim Khusus
“Yaitu di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang, SMKN 7 Semarang,” tutur dia.
Kasus piagam diduga palsu ini adalah piagam kejuaraan marching band di Malaysia yang diikuti tim dari SMPN 1 Semarang.
BACA JUGA: Ombudsman RI Sebut Kepulauan Riau Tak Serius Tangani Masalah PPDB
Kasus ini terungkap saat ada orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang dengan syarat tambahan piagam prestasi kejuaraan marching band dari Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News