
Muhaimin membeberkan pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Sementara itu, Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji Selly Andriany Gantina menilai pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
BACA JUGA: Cedes Sebut Pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI Kental Aroma Politik
Menurut dia, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News