Imigrasi Jatuhkan Sanksi 2.041 WNA, 1.503 Orang Dideportasi

Imigrasi Jatuhkan Sanksi 2.041 WNA, 1.503 Orang Dideportasi - GenPI.co
103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). (Foto: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

GenPI.co - Sebanyak 2.041 warga negara asing (WNA) kena sanksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama semester I tahun 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan jumlah WNA yang mendapatkan tindak administratif keimigrasian (TAK) naik 75,19% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1.165 sanksi.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, di antaranya 1.503 (TAK) atau sekitar 73,64% merupakan sanksi deportasi,” kata Silmy, Selasa (9/7).

BACA JUGA:  Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Asal Taiwan di Bali Terancam Dideportasi

Silmy menjelaskan deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada WNA, yakni 1.503 orang.

Dia menyebut jumlah deportasi WNA pada semester I 2024 ini naik 135,21% dibanding tahun lalu yang hanya 639 orang.

BACA JUGA:  Diduga Salahi Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Ditangkap

Di sisi lain, bentuk TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; dan larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Selain itu, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  WNA Inggris yang Bawa Kabur Truk Bakal Diusir dari Bali Setelah Jalani Hukuman

Selain itu, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi 3 kantor imigrasi yang memberikan TAK tertinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya