
GenPI.co - Peristiwa pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, heboh.
Kejadian ini viral lantaran pernikahan siri ini terjadi tanpa sepengetahuan orang tua santriwati tersebut.
Pernikahan siri santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME diduga terjadi pada 15 Agustus 2023.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Batal Menikah, Putus dari Lettu Muhammad Fardhana Sejak Juni
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras dugaan terjadinya pernikahan siri ini.
"Kami mengecam tindakan ini. Ini miris di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip Jumat (5/7).
BACA JUGA: Kasus Nikah Paksa Pengasuh Pondok Pesantren, Said Aqil: Oknum
Nahar meminta polisi mengungkap kasus perkawinan anak ini.
"Kami meminta polisi untuk dapat mengungkap motifnya," tegas dia.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Dikabarkan Batal Menikah dengan Lettu Muhammad Fardhana
Pernikahan siri ini terbongkar setelah orang tua korban mendengar anaknya hamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News