Bawa Sabu-Sabu 72 Kg, 2 Tersangka Ditangkap di Sebuah Kontrakan di Tangerang

Bawa Sabu-Sabu 72 Kg, 2 Tersangka Ditangkap di Sebuah Kontrakan di Tangerang - GenPI.co
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

GenPI.co - Sebanyak 2 kurir narkoba pembawa 72 kilogram (kg) sabu-sabu ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu kontrakan, di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki, mengatakan kedua tersangka berinisial R (29) dan A (19).

"Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram," kata dia, dikutip Selasa (2/7).

BACA JUGA:  Virgoun Konsumsi Narkoba Karena Ingin Turunkan Berat Badan

Hengki menjelaskan kontarakan ini dipakai para tersangka untuk menyimpan sabu-sabu.

"Ini masih didalami, kita saja belum memeriksa. Baru TKP (tempat kejadian perkara) awal ini," imbuh dia.

BACA JUGA:  Terlibat Jaringan Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat

Hengki membeberkan saat mereka bertransaksi, mereka mengunci kontrakan tersebut.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

BACA JUGA:  9,4 Kg Narkotika Dimusnahkan BNN, Ada yang Diselundupkan dari Amerika

"Mungkin kita sedang sibuk semua merayakan Hari Bhayangkara upacara sore tadi, kita sibuk dengan kegiatan itu. Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya