Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Asal Taiwan di Bali Terancam Dideportasi

Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Asal Taiwan di Bali Terancam Dideportasi - GenPI.co
103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). (Foto: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

"Bandingkan 1 Januari 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apa karena tourism atau bisnis. Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main," papar Silmy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap sebanyak 103 warga Taiwan dalam operasi keimigrasian “Bali Becik” pada Rabu (26/6).

Mereka diduga terlibat penipuan daring dengan target korban di luar negeri salah satunya Malaysia.

BACA JUGA:  Diduga Salahi Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Ditangkap

Saat ini, 103 WNA yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Selanjutnya, pihaknya segera mendeportasi WNA asal Taiwan tersebut.

BACA JUGA:  WNA Inggris yang Bawa Kabur Truk Bakal Diusir dari Bali Setelah Jalani Hukuman

“Mereka melakukan scamming atau penipuan tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.(ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya