Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Asal Taiwan di Bali Terancam Dideportasi

Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Asal Taiwan di Bali Terancam Dideportasi - GenPI.co
103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). (Foto: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

GenPI.co - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) di Bali yang diduga melakukan kejahatan siber terancam dideportasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan ancaman ini demi memastikan WNA masuk Bali adalah wisatawan yang baik atau good quality traveler.

"Dan bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi," ujar Silmy, dikutip Sabtu (29/6).

BACA JUGA:  Diduga Salahi Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Ditangkap

Di sisi lain, pihaknya masih mendalami motif kejahatan 103 WNA tersebut.

Silmy mengakui pihaknya kerap mendapat masukan masyarakat terkait wisatawan asing yang meresahkan.

BACA JUGA:  WNA Inggris yang Bawa Kabur Truk Bakal Diusir dari Bali Setelah Jalani Hukuman

"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," ungkap dia.

Selain itu, dia kembali mengingatkan wisatawan asing yang masuk ke Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  WNA Inggris Bawa Kabur Truk di Bali Lalu Tabrak Portal Tol hingga Masuk Bandara

Adapun jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30% hingga Mei 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya