
GenPI.co - Sebanyak 3 pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, kedapatan bermain judi online.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, mengatakan hal ini terungkap saat pihaknya melakukan pemeriksaan handphone sebagai pencegahan permainan judi online di tingkat aparatur Kecamatan Tigaraksa pada Rabu (26/6).
"Dari hasil pemeriksaan bekerja sama dengan kepolisian, terdapat 3 pegawai yang kedapatan bermain judi online. Dua pegawai berstatus honorer dan satu orang berstatus ASN," kata dia, dikutip Jumat (28/6).
BACA JUGA: 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Komisi III: Keterlaluan!
Cucu menjelaskan dia meminta ketiga pegawai membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan judi online lagi.
"Sedangkan satu pegawai dengan status ASN berinisial SA, bertugas di pelayanan masyarakat," imbuh dia.
BACA JUGA: Soal Dugaan Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, MUI: Adili Mereka
Adapun 2 pegawai yang kedapatan judi online berstatus honorer berinisial NR dan AC.
Mereka bertugas sebagai staf Trantib Satpol PP di Kantor Kecamatan Tigaraksa.
BACA JUGA: Tito Karnavian Minta Data PPATK Soal Dugaan Kepala Daerah Terlibat Judi Online
Pihaknya juga bakal memberi sanksi tegas kepada ketiga pegawai sesuai aturan yang berlaku di Pemkab Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News