Diduga Salahi Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Ditangkap

Diduga Salahi Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Ditangkap - GenPI.co
103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). (Foto: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Safar menduga para WNA ini menyalahgunakan izin tinggal. Pihaknya juga menduga mereka melakukan kejahatan siber.

Hal ini berdasarkan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian. 

"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," jelas Safar.

BACA JUGA:  WNA Inggris yang Bawa Kabur Truk Bakal Diusir dari Bali Setelah Jalani Hukuman

Para WNA ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, untuk dilakukan pemeriksaan.(ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya