Diduga Salahi Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Ditangkap

Diduga Salahi Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Ditangkap - GenPI.co
103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). (Foto: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

GenPI.co - Sebanyak  103 warga negara asing (WNA) di Bali ditangkap karena menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan ratusan WNA ini diamankan melalui operasi Bali Becik pada Rabu (26/6).

"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas," kata dia, Kamis (27/6).

BACA JUGA:  WNA Inggris yang Bawa Kabur Truk Bakal Diusir dari Bali Setelah Jalani Hukuman

Silmy menjelaskan pihaknya rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. 

"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," papar dia.

BACA JUGA:  Bali United Jalani Latihan Perdana Awal Juli

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam membeberkan pihaknya melakukan operasi tertutup mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali

Timnya mendapat informasi ada aktivitas WNA di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Pulau Bali Bakal Gelap, Lampu Jalan Mati Mulai Jam 20.00

"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," tutur dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya