72 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir

72 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir - GenPI.co
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). (Foto: ANTARA/Rubby Jovan/am)

GenPI.co - Polda Jabar mengajukan permohonan pemblokiran 72 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri terkait judi online ini.

“Sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli siber, kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online," kata dia, dikutip Kamis (27/6).

BACA JUGA:  Soal Data Anggota DPR Jadi Pelaku Judi Online, PPATK: Kami Sampaikan ke MKD

Jules menjelaskan pihaknya menindak tegas terhadap situs-situs tersebut.

"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," papar dia.

BACA JUGA:  Pelaku Judi Online di Lingkungan DPR dan DPRD, PPATK: Lebih dari 1.000 Orang

Di sisi lain, pihaknya gencar patroli siber untuk memberantas situs judi online.

"Sampai dengan saat ini Polda Jawa Barat terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online," imbuh dia.

BACA JUGA:  Habiburokhman Minta PPATK Beri Data Anggota DPR RI Terlibat Judi Online

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya