
GenPI.co - Lebih dari 1.000 orang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ivan menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari legislator di DPR dan DPRD, serta yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
BACA JUGA: Judi Online Berkedok Game Online Terbongkar di Banyumas, Omzet Capai Miliaran Rupiah per Bulan
Transaksi judi online mereka mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan perputaran dana hingga Rp25 miliar.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," kata Ivan.
BACA JUGA: Menkopolhukam Ungkap Pemain Judi Online, Ada yang Polisi Tentara PNS hingga Wartawan
Ivan mengaku mengantongi detail data-data perorangan dari beragam profesi, termasuk legislator, yang terlibat judi online.
"Kemudian memang ada pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya, dokter, wartawan ada, notaris, segala macam itu ada, itu kami sampaikan ke masing-masing instansi, nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini, ada lengkap, dia transaksinya di wilayah mana saja ada lengkap. Jadi kalau kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka di sini dalam forum tertutup kami ikut," papar Ivan.
BACA JUGA: Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Satgas: Jawa Barat dan DKI Jakarta
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan anggota sejumlah institusi ikut terpapar judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News