Judi Online Berkedok Game Online Terbongkar di Banyumas, Omzet Capai Miliaran Rupiah per Bulan

Judi Online Berkedok Game Online Terbongkar di Banyumas, Omzet Capai Miliaran Rupiah per Bulan - GenPI.co
Konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Aula Rekonfu, Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

GenPI.co - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, membongkar kasus judi online dengan modus game online beromzet miliaran rupiah per bulan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus judi online ini diungkap Satreskrim Polresta Banyumas berkat laporan dari masyarakat pada Rabu (19/6).

Judi online berkedok game online ini ada di 3 tempat, yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto.

BACA JUGA:  Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Satgas: Jawa Barat dan DKI Jakarta

Kapolda membeberkan modusnya adalah para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim.

Mereka membuat identitas pengguna terdaftar (id) secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial.

BACA JUGA:  578 Situs Judi Online Diblokir Polda Banten

"Permainan ini pada saat di TKP 1, ID-ID tersebut masih level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri," kata dia, dikutip Rabu (26/6).

Kapolda mengungkapkan ID tersebut di TKP 2 dan TKP 3 dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan untuk dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip.

BACA JUGA:  Menkominfo Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina

"Dari sinilah nanti mengalir terkait dengan perjudian," imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya