Viral Peserta UTBK Diminta Copot Alat Bantu Dengar, Kemenkumham Tegaskan Hak Disabilitas

Viral Peserta UTBK Diminta Copot Alat Bantu Dengar, Kemenkumham Tegaskan Hak Disabilitas - GenPI.co
Petugas medis menunjukkan alat bantu dengar (ABD). (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad/aww/am)

"Pelarangan penggunaan ABD membatasi akses penyandang disabilitas tunarungu untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara dan inklusif," tegas dia.

Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pemerintah juga melakukan sejumlah upaya dengan masuknya penyandang disabilitas ke dalam kelompok sasaran di Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.


BACA JUGA:  Terkait Kisruh Ikatan Notaris Indonesia, Kemenkumham Beri Pesan Tegas

Akan tetapi, Dhahana mengakui masih terdapat sejumlah tantangan secara teknis dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Dia menyebut pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di sektor publik berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman terkait hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Kemenkumham Manjakan Warga, Ditjen AHU Buka di Lippo Mal Puri

Maka dari itu, dia menilai apa yang menimpa Naufal menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum dengan baik memahami pentingnya penghormatan HAM bagi penyandang disabilitas.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya