Menkominfo Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina

Menkominfo Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina - GenPI.co
SMS Blast dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik judi online pada Minggu (16/6/2024). (Foto: ANTARA/Livia Kristianti)

GenPI.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga untuk judi online dari dan ke Kamboja dan Filipina.

Menkominfo menjelaskan upaya ini dilakukan untuk memberantas judi online.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," kata dia, dikutip Senin (24/6).

BACA JUGA:  TNI AD: Oknum Prajurit Gelapkan Uang Untuk Judi Online Terancam Dipecat

Menkominfo meminta pemutusan akses itu harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam.

Hal ini sesuai surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada NAP dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

BACA JUGA:  Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor Tangani Pasien Kecanduan Judi Online

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," tulis dia.

Menurut dia, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi sudah kondusif.

BACA JUGA:  Sanksi Bagi Anggota Polisi Terlibat Judi Online, Kapolri: PTDH Jika Diperlukan

Selain itu, NAP juga diminta melaporkan langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya