Lahan Ganja Seluas 2,5 Ha di Aceh Dimusnahkan

Lahan Ganja Seluas 2,5 Ha di Aceh Dimusnahkan - GenPI.co
Pemusnahan lahan ganja di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (20/6/2024). (Foto: ANTARA/HO-BNN RI)

Bagi para pelaku penanam ganja diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya