![Lahan Ganja Seluas 2,5 Ha di Aceh Dimusnahkan - GenPI.co Lahan Ganja Seluas 2,5 Ha di Aceh Dimusnahkan - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2024/06/22/pemusnahan-lahan-ganja-di-desa-pulo-kecamatan-seu-jutz.webp)
Bagi para pelaku penanam ganja diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News