Bikin Malu! Terlibat Judi Online, ASN Pemkab Trenggalek Ditangkap

Bikin Malu! Terlibat Judi Online, ASN Pemkab Trenggalek Ditangkap - GenPI.co
Kapolres Trenggalek Gathut Bowo Supriyono menunjukkan barang bukti rekening, uang, handphone, dan kartu ATM di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6/2024). (Foto: ANTARA/Polres Trenggalek)

GenPI.co - Seorang ASN Pemkab Trenggalek Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga terlibat judi online.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan penangkapan ASN berinisial AS (53) merupakan bagian kampanye memberantas judi online.

"Ini supaya ada efek jera, agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online (daring)," kata dia, dikutip Sabtu (22/6).

BACA JUGA:  Penerima Bansos untuk Judi Online, Wapres: Kita Cabut!

Kapolres menjelaskan ASN tersebut berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs.

Kini dia diamankan Unit Pidum Polres Trenggalek karena diduga melakukan perjudian online jenis pragmatik.

BACA JUGA:  Astaga! Transaksi Judi Online di Kalangan Menengah Capai Rp 40 Miliar

"Dalam kasus itu kami amankan barang bukti berupa ponsel, buku rekening dan kartu ATM," papar dia.

Kapolres membberkan pihaknya terus menggiatkan operasi pekat judi online di semua daerah.

BACA JUGA:  Diduga Praktik Judi Online, 3 Tempat Game Online di Purwokerto Digerebek

Operasi ini juga melibatkan satreskrim maupun jajaran polsek di Trenggalek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya