Untuk tahun ini apabila masih terjadi kami tidak hanya menghentikan dan/atau menutup lokasi tersebut, akan tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut.
Sampai saat ini, 21 perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh KLHK pada tahun 2023 masih belum beroperasi.
Perusahaan tersebut masih dalam proses pemenuhan kewajiban perbaikan yang diperintahkan berdasarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
BACA JUGA: Tanam Pohon Bersama KLHK, PLN UIP JBT Dukung Upaya Menanggulangi Kerusakan Lingkungan
Dalam menangani pencemaran udara di Jabodetabek, Ardy Nugroho menambahkan KLHK dapat melakukan pengawasan lapis kedua (secondline enforcement) terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek.
Langkah ini dilakukan untuk penanganan pelanggaran yang serius dan telah berkontribusi terhadap pencemaran udara Jabodetabek.
BACA JUGA: Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI
Mengingat penanganan pencemaran udara di Jabodetabek ini kewenangan Pemda maka KLHK juga terus berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup terkait, termasuk melalui pengawasan bersama, pungkas Ardi Nugroho. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News