KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Terindikasi Cemari Lingkungan

KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Terindikasi Cemari Lingkungan - GenPI.co
Prioritas pengawasan adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah. Foto: KLHK

Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah + 177.872,4 m3 di lahan seluas 5,67 Ha.

Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Usaha/kegiatan lain yang dihentikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup adalah PT MMLN di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Tanam Pohon Bersama KLHK, PLN UIP JBT Dukung Upaya Menanggulangi Kerusakan Lingkungan

PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.

Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha/kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius.

BACA JUGA:  Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara. Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk korporasi sesuai dengan Pasal 119 kami akan menerapkan pidana tambahan termasuk perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” tegas Rasio.

Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara.

BACA JUGA:  KLHK All Out Tuntaskan Masalah Sampah demi Kesejahteraan Masyarakat

Tahun kemarin bersama dengan Pemda kami telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya