KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Terindikasi Cemari Lingkungan

KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Terindikasi Cemari Lingkungan - GenPI.co
Prioritas pengawasan adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah. Foto: KLHK

KLHK telah mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini. Selain itu, tahun ini KLHK juga akan melaksanakan pengawasan terhadap emisi pada kendaraan niaga yaitu bus dan truk di pool mereka maupun di jalan.

Rasio kemudian memperingatkan, “Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran terhadap emisi termasuk kendaraan niaga dapat dikenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda.”

Penghentian Kegiatan

BACA JUGA:  Tanam Pohon Bersama KLHK, PLN UIP JBT Dukung Upaya Menanggulangi Kerusakan Lingkungan

Saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 8 perusahaan yaitu: PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III)—penggilingan aluminium, PT Lautan Steel Indonesia (LSI)—penggilingan baja, PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN)—pengelola limbah B3 tak berizin, PT Raja Goedang Mas (RGM) – Pemanfaat Limbah B3, PT Indonesia Acid Industry—kimia, PT Starmas Inti Aluminum—peleburan aluminium, PT Surteckariya Indonesia—logam, dan PT Galvindo Intiselaras—pelapis logam. Jumlah kegiatan/usaha yang diawasi akan terus meningkat.

Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK mengatakan bahwa saat ini tiga perusahaan telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup yaitu, PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line.

Kemudian, Pengawas Lingkungan Hidup juga menghentikan operasional PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  KLHK All Out Tuntaskan Masalah Sampah demi Kesejahteraan Masyarakat

PT RGM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya