KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Terindikasi Cemari Lingkungan

KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Terindikasi Cemari Lingkungan - GenPI.co
Prioritas pengawasan adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah. Foto: KLHK

GenPI.co - Antisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek, KLHK intensifkan monitoring, pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan/usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Saat ini Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terus memonitor kegiatan/usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara.

Apabila ditemukan pelanggaran Satgas akan segera menghentikan dan melakukan penegakan hukum berlapis terhadap kegiatan/usaha yang melanggar.

BACA JUGA:  Tanam Pohon Bersama KLHK, PLN UIP JBT Dukung Upaya Menanggulangi Kerusakan Lingkungan

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa untuk mengetahui kondisi udara di Jabodebatek dan beberapa Wilayah di Indonesia, saat ini Tim Satgas terus memonitor kualitas udara secara kontinyu dan real time menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System) yang dikelola oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan (PPKL) KLHK dan Pemda.

“Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas. Saat ini kami menyiapkan sekitar 100 pengawas. Jumlah pengawas akan kami tambah dengan melibatkan tim pengawas dari Pemda,” ungkap Rasio.

BACA JUGA:  Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

“Selanjutnya jika hasil pengawasan terindikasi pelanggaran oleh kegiatan/usaha terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum serius dan tegas. Tindakan tegas akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda. Penegakan hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang kembali,” tegas Rasio saat memberikan keterangan kepada media.

Prioritas Pengawasan

BACA JUGA:  KLHK All Out Tuntaskan Masalah Sampah demi Kesejahteraan Masyarakat

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa prioritas pengawasan adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya