Diduga Praktik Judi Online, 3 Tempat Game Online di Purwokerto Digerebek

Diduga Praktik Judi Online, 3 Tempat Game Online di Purwokerto Digerebek - GenPI.co
Salah satu arena gim daring yang digerebek petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/6/2024), diduga sebagai tempat judi daring. (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

GenPI.co - Sebanyak tiga lokasi game online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga sebagai tempat judi online digerebek.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Ardiansyah Rithas Hasibuan mengatakan tiga arena gim daring ini berada di Kelurahan Purwokerto Lor dan Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur; serta Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Barat.

"Kami mendatangi tiga lokasi karena kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan tempat main gim online (daring) yang patut diduga itu digunakan juga sebagai aktivitas judi online," kata dia, dikutip Kamis (20/6).

BACA JUGA:  Sanksi Bagi ASN Terlibat Judi Online Disiapkan, Tito Karnavian: untuk Efek Jera

Ardiansyah menjelaskan pihaknya mengamankan 20 orang dari tiga lokasi game online ini untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari para saksi,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Soal Rencana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online, Jokowi: Nggak Ada

Di sisi lain, pihaknya menetapkan status quo terhadap tiga arena gim daring tersebut.

"Di lokasi kami memang menemukan beberapa monitor, CPU komputer, dan beberapa alat yang digunakan untuk permainan itu," papar Kasatreskrim.

BACA JUGA:  Menkominfo Bongkar Modus Baru Judi Online, Pakai Deposit Pulsa

Salah seorang warga Kelurahan Purwokerto Lor RT 02 RW 02, Ahmad Subekti (59) mengaku semula warga di sana tidak curiga terhadap kegiatan di lokasi game online di sebelah selatan Lapangan Pelopor itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya