
GenPI.co - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta saat libur Iduladha 2024 pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata dia, dikutip Senin (17/6).
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Salat Iduladha di Simpang Lima Semarang, Ketua KPU Jadi Khatib
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3).
BACA JUGA: Libur Iduladha, Daop 9 Operasikan KA Mutiara Timur
Aturan ini menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Meskipun begitu, dia mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
BACA JUGA: Libur Hari Raya Iduladha, KRL Jogja-Solo Tambah 6 Perjalanan Mulai 15 Juni 2024
Selain itu, pengendara wajib mengutamakan keselamatan bersama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News