Main Judi Online dan Game Online, 20 Warga Aceh Barat Ditangkap

Main Judi Online dan Game Online, 20 Warga Aceh Barat Ditangkap - GenPI.co
20 terduga pemain judi slot daring dan gim daring saat diamankan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Minggu (16/6/2024). (Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh Barat)

GenPI.co - Sebanyak 20 orang pelaku judi online dan game online ditangkap petugas gabungan Polres Aceh Barat dan polsek jajaran di Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu-Minggu (15-16/6).

Kasatreskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan 20 warga ini ditangkap di sejumlah warung kopi di Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

“20 warga yang kami tangkap ini merupakan pelaku judi daring slot dan gim daring Higgs Games Island,” kata dia, dikutip Senin (17/6).

BACA JUGA:  PPATK Sebut Rp 5 Triliun Hasil Judi Online Dikirim ke Thailand dan Kamboja

Fachmi menjelaskan penangkapanpara pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pemain judi slot daring dari sejumlah warung kopi di Aceh Barat.

BACA JUGA:  PPATK: Pemain Judi Online Didominasi Pelajar, Mahasiswa, dan Ibu Rumah Tangga

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi judi slot di ponsel milik pelaku,” papar dia. 

Semua pelaku juga mengakui mereka melakukan permainan judi online.

BACA JUGA:  Pemerintah Usul Korban Judi Online Dapat Bansos, MUI Beri Pesan Tegas

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat guna diproses hukum lebih lanjut,” tutur dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya