
GenPI.co - Polda Jawa Tengah mengamankan puluhan kendaraan tanpa dokumen di 3 desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan satgas gabungan mengamankan 33 sepeda motor dan 6 mobil tanpa dokumen dari 3 lokasi berbeda.
Kendaraan bodong ini diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati Jadi 4 Orang, Ini Perannya
"Dari satu desa terdapat satu pemilik," kata dia, dikutip Sabtu (15/6).
Johanson menjelaskan ketiga pemilik kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal ini berinisial AW, DS, dan DR.
BACA JUGA: Tawuran Antarkelompok di Pati 1 Meninggal, 7 Orang Jadi Tersangka
Pihaknya mendapati puluhan kendaraan ini saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Apabila kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka dimungkinkan akan diproses pidana.
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati hingga Meninggal, 3 Orang Jadi Tersangka
Dia menegaskan kepolisian mengamankan puluhan kendaraan bodong ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News