
GenPI.co - Seorang anggota TNI AD kedapatan menggelapkan dana kesatuannya sebesar Rp876 juta untuk judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum tersebut.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei, dikutip Jumat (14/6).
BACA JUGA: Higgs Games Island Buka Suara soal Penangkapan 23 Tersangka Judi Online
Letda R diketahui merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS.
Kasus ini terungkap saat Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada R, pada Rabu (5/6) lalu.
BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Sebut Satgas Akan Lacak Pengendali Situs Judi Online
Akan tetapi, dana itu tak juga diberikan Letda Rasid hingga Jumat (7/6).
Setelah itu Letda R mengaku memakai uang tersebut untuk main judi online
BACA JUGA: Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online, OJK: Ini Tantangan Bagi Kami!
Selanjutnya, Letda R dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan untukn proses pemeriksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News