
GenPI.co - Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung ditangkap karena terkait narkotika jenis sabu-sabu pada 11 Juni 2024.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan pegawai yang ditangkap Polres Cianjur ini merupakan pegawai alih daya atau outsourcing KAI.
Ayep mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
BACA JUGA: Libur Panjang Waisak, Kereta Cepat Whoosh Beroperasi 48 Perjalanan per Hari
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing, maka pembinaannya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor yang bekerja sama dengan KAI dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja," kata dia, Kamis (13/6).
Ayep mengaku sangat kecewa sekaligus prihatin ada pegawai KAI yang terlibat narkoba.
BACA JUGA: Daop 4 Semarang Berikan Tarif Khusus 22 Kereta Api Jarak Jauh, Ini Daftarnya
Aksi tidak terpuji ini tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.
Di sisi lain, KAI meminta penyedia jasa untuk mengganti pegawai yang terlibat narkotika tersebut.
"Untuk melancarkan proses penyidikan, KAI meminta kepada pihak vendor agar mengganti personel yang diduga terlibat pengedaran sabu tersebut untuk diganti dengan personel lain," papar Ayep.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News