
"Hukum vandalisme dan aksi corat-coret telah dituangkan dalam KUHP, yaitu pasal 406, 408, dan 409," tegas Ixfan.
Di sisi lain, pihaknya melakukan langkah preventif untuk mencegah aksi serupa terjadi.
Salah satunya dengan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun di depo-depo kereta/lokomotif di wilayah Daop 1 Jakarta.
BACA JUGA: Demo Hari Buruh, Daop 1 Jakarta Ubah Operasional 12 Perjalanan Kereta Api, Ini Daftarnya
Hal ini melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta memperkuat peran serta masyarakat.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak melakukan corat-coret di dinding kereta maupun tindakan vandalisme lainnya terhadap kereta api. Ini juga penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pelanggan kereta api," jelas Ixfan.(ant)
BACA JUGA: Tiket Kereta Arus Balik di Daop 1 Jakarta Tersedia 93.000 Kursi
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News