
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 7 unit sepeda motor, 10 buah senjata tajam, pakaian korban, dan 11 buah handphone.
Kasatreskrim mengungkapkan perkelahian ini berawal saat dua kelompok menantang duel lewat media sosial Instagram.
Selanjutnya mereka sepakat berkelahi di lokasi perbatasan antara di Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo pada Jumat (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Terancam Dipenjara 12 Tahun
Dalam perkelahian ini, Kelompok Kampung Hening membawa lebih dari 10 orang.
Mereka mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam.
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati hingga Meninggal, 3 Orang Jadi Tersangka
Pelaku melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sedangkan 6 tersangka lainnya dikenai UU Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam.(ant)
BACA JUGA: Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Seusai Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News