
GenPI.co - Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antarkelompok di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang menyebabkan 1 orang tewas.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan perkelahian ini melibatkan kelompok Kampung Hening yang menantang Kelompok ABCD pada Jumat (7/6) pukul 17.00 WIB.
"Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang di antaranya dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening," kata dia, dikutip Selasa (11/6).
BACA JUGA: 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Terancam Dipenjara 12 Tahun
Kedua kelompok itu sepakat untuk berkelahi di lokasi perbatasan di Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
Korban yang meninggal dunia adalah WG (21) dari kelompok ABCD.
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati hingga Meninggal, 3 Orang Jadi Tersangka
Kasatreskrim membeberkan korban WG (21) meninggal karena tertancap celurit menembus paru-paru dan jantung.
Korban diduga dilukai RS (15) dari Kampung Hening, warga Desa Undaan, Kabupaten Kudus.
BACA JUGA: Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Seusai Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK
Setelah mengetahui ada yang meninggal, kedua kelompok melarikan diri meninggalkan lokasi duel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News