
GenPI.co - Para tersangka kasus pengeroyokan bos mobil rental di Pati terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap 4 orang yang hendak menarik mobil rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto mengatakan ketiga tersangka adalah EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pelanggan mobil rental yang diambil korban.
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati hingga Meninggal, 3 Orang Jadi Tersangka
"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata dia, dikutip Selasa (11/6).
Kabid Humas menjelaskan peristiwa ini bermula ketika para korban berinisial BH, SH, dan ES warga Jakarta, serta KB warga Tegal mengambil mobil rental merek Mobilio.
BACA JUGA: Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Seusai Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK
Mobil rental ini merupakan milik BH korban yang meninggal dalam kasus pengeroyokan ini.
Mereka datang ke Pati dengan mengendarai mobil Sigra.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi Proyek Hotel, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Berdasarkan GPS, mobil tersebut berada di rumah AG di Desa Sumbersoko.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News