
GenPI.co - Polwan Briptu FN yang membakar suaminya Briptu RDW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan saat ini tersangka Polwan bakar suami ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
BACA JUGA: Indonesia Masters 2023: An Se Young Iri Putri KW Jadi Polwan
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Minggu (9/6).
Dirmanto menegaskan proses hukum tetap berlanjut di tengah kabar duka ini.
BACA JUGA: Keluarga Oknum Polwan Brigadir IR Ancam Korban Penganiayaan di Riau
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," imbuh dia.
Menurut dia, kondisi tersangka sekaligus istri polisi dibakar ini dari sisi psikologis tengah dalam kondisi terguncang.
BACA JUGA: Bak Jagoan, Polwan Aniaya Wanita Cantik
Pelaku polisi bakar suami di Mojokerto ini mengalami trauma yang mendalam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News