
GenPI.co - Pegiat media sosial asal Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi diketahui menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan selebgram tersebut berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," kata Yusron, dikutip Sabtu (8/6).
BACA JUGA: Transaksi Riyal di BSI Naik 57,18 Persen pada Musim Haji 2024
Yusron menyebut LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre melalui media sosial Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut 5.000," papar Yusron.
BACA JUGA: 37 Calon Haji Ilegal Asal Makassar Ditangkap di Madinah
Yusron membeberkan LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa naik haji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta.
Para jemaah ini bahkan sudah berada di Makkah. Mereka diimbau untuk kembali ke tanah air supaya tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.
BACA JUGA: 22 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun
Sebagai informasi, LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News