
GenPI.co - Sebanyak 27 orang dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut pengaduan kuasa hukum Vina dan Saka Tatal.
Vina merupakan korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 lalu.
BACA JUGA: 2 DPO Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon Dihapus, Ini Alasan Polri
Adapun Saka Tatal adalah salah satu pelaku pembunuhan Vina yang sudah bebas.
Saka mengaku mendapatkan penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana kepada kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Jokowi Instruksikan Kapolri Supaya Kasus Vina Cirebon Transparan
“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Uli, dikutip Jumat (7/6).
Uli menjelaskan lembaganya juga menempuh 2 langkah selama proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini.
BACA JUGA: Orang Tua Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Diduga Sembunyikan Anaknya Selama Buron 8 Tahun
Pertama, meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News