
GenPI.co - Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan ditangkap petugas (Askar) Arab Saudi karena menjadi calon haji ilegal.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, membenarkan peristiwa ini.
"Kami sudah dikabari Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary bahwa 37 orang yang ditangkap Askar itu adalah warga Makassar," kata dia, dikutip Senin (3/6).
BACA JUGA: 22 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun
Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenag dan pihak kedutaan di Arab Saudi.
Ikbal menjelaskan 37 warga Makassar itu ditangkap di Madinah.
BACA JUGA: Kemenag Sebut Ada 25 Calon Haji Indonesia Meninggal Dunia
Mereka masuk melalui Doha, Qatar, lalu mereka naik bus ke Riyadh, Arab Saudi.
Dalam perjalanan menuju Madinah, Askar Arab Saudi memeriksa semua kelengkapan dokumen administrasi termasuk visa haji.
BACA JUGA: PPIH: Jemaah yang Tak Punya Visa Haji Kena Sanksi Denda hingga Dideportasi
"Diperiksa semuanya dan karena visa hajinya tidak resmi, maka jemaah ditahan sementara. Bahkan semuanya itu menggunakan gelang haji palsu yang menjadi penanda jemaah haji Indonesia," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News