
Mereka menunjukkan dan menikmati sehingga ada ketergantungan terhadap kejahatan ini.
"Ini tentu saja termasuk konten pornografi lainnya, bukan hanya konten anak, konten dewasa dan lain sebagainya," papar dia.
Kasus terbaru, polisi mengungkapkan kasus penyebaran video porno anak melalui aplikasi yang dilakukan tersangka DY (25) ini.
BACA JUGA: Gawat! Mahasiswa Kerap Jadi Korban Kejahatan Pornografi di Medsos
Pihaknya berharap ada koordinasi antarpemangku kepentingan di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sehingga bisa dilacak siapa penerima manfaat, kemudian yang berasal dari bisnis pornografi" imbuh dia.
BACA JUGA: Kasus Gisel Disorot Media Asing, UU Pornografi Disebut Kejam
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi AKBP Hendri Umar menjelaskan tersangka DY (25) mengelola ratusan akun dalam kasus penyebaran dan penjualan video porno anak.
"Pelaku memiliki 105 grup atau channel Telegram. Total 2.010 video yang disebarkan sejak November 2022, diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan paket grup Telegram tersebut,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, Konten Penyebar Pornografi Didenda Rp 100 Juta
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News