22 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

22 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun - GenPI.co
tawaf jelang berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Kakbbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

GenPI.co - Sebanyak 22 orang pemegang visa nonhaji asal Indonesia akhirnya dideportasi dan dilarang (banned) masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sebelumnya, mereka terkena razia di Masjid Bir Ali, Selasa (28/5).

"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," kata Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary, Jumat (31/5).

BACA JUGA:  Kemenag Sebut Ada 25 Calon Haji Indonesia Meninggal Dunia

Yusron menjelaskan sebanyak 22 orang itu berada di imigrasi dan akan dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.

"Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," papar dia.  

BACA JUGA:  Tak Punya Visa Haji, 24 Jemaah Asal Indonesia Ditangkap di Madinah

Di sisi lain, sebanyak 2 jemaah lain yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku.

Mereka akan kena denda 50.000 riyal, tahanan 6 bulan, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.   

BACA JUGA:  PPIH: Jemaah yang Tak Punya Visa Haji Kena Sanksi Denda hingga Dideportasi

"Proses hukumnya masih berjalan," imbuh dia.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya