
Mereka lalu ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, pada Selasa (28/5).
Dari hasil pemeriksaan, WNA asal Afrika ini melewati masa tinggal lebih dari 60 hari.
Selanjutnya petuhas melakukan pengembanga sehingga menangkap 21 WNA lain pada Rabu (29/5).
BACA JUGA: Polri Tangkap Seorang WNA di Bali, Krishna Murti: Buronan Otoritas Thailand
Mereka terdiri dari 19 WN Nigeria dan WNA asal Ghana dan Tanzania di Denpasar Barat.
Dari jumlah sebanyak itu, 9 WNA di antaranya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.
BACA JUGA: Tak Berizin, 2 Produser Reality Show Artis K-Pop Dideportasi dari Bali
Kini 3 WNA ditahan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sementara lainnya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“Kami akan proses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Suhendra.
BACA JUGA: 340 WNA di Bali Dideportasi, Gegara Pelanggaran Izin Tinggi sampai Kasus Hukum
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, total sudah ada 142 WNA dideportasi selama Januari-14 Mei 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News