
GenPI.co - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memutuskan membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.
Hal ini menyusul kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang membatalkan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Hubungan Masyarakat Waluyo Handoko mengatakan Unsoed akan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang menyelesaikan registrasi.
BACA JUGA: Universitas Brawijaya Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBP
Langkah ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.
Dalam SE ini, Unsoed diminta mengusulkan kembali tarif UKT dan IPI kepada Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Surat Rekomendasi Kenaikan Biaya UKT dan IPI di PTN dan PTNBH Dicabut
Waluyo menjelaskan lebih lanjut mengenai batas akhir pengajuan usulan baru dan tindak lanjut terhadap surat edaran tersebut.
"Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi,” ungkap dia, dikutip Kamis (30/5).
BACA JUGA: Presiden Bakal Kaji Kenaikan UKT di Setiap Universitas
Waluyo membeberkan setelah ada persetujuan tarif, akan diterbitkan Peraturan Rektor baru untuk menggantikan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed tahun 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News