PLN dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Amankan Aset Negara

PLN dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Amankan Aset Negara - GenPI.co
PT PLN (Persero) melaksanakan konsinyering dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: dok. PLN

GenPI.co - PT PLN (Persero) melaksanakan konsinyering dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal itu terkait percepatan sertifikasi aset tanah dan penyerahan sertifikat tanah PLN di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Sub Bidang Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Muhamad Fadhil mengatakan Aset PLN harus diamankan secara fisik seperti menguasai tanah yang dimiliki, salah satu caranya adalah dengan memasang tanda batas.

BACA JUGA:  PLN Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Hadirkan Listrik Andal dan Berkualitas

"Secara adminstratif perlu dilakukan pengamanan bukti perolehannya agar suatu saat dibutuhkan bisa digunakan sebagai alat bukti pada persidangan. Pengamanan secara hukum dapat dilakukan dengan melakukan pensertipikatan aset tanah PLN," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2024).

Pada acara ini juga BPN melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada PLN. Secara total kelima unit PLN mendapatkan 192 sertifikat di mana PLN UIP JBT mendapatkan 44 sertifikat dengan total luasan mencapai lebih dari 892,673 m2.

BACA JUGA:  Tunggak Tagihan 2 Bulan, PLN Putus Aliran Listrik Kantor KONI Karawang

Rincian 44 sertifikat tersebut terbagi menjadi 30 sertifikat di Jawa Barat dan 14 Sertifikat di Jawa Tengah. Selain itu, juga terdapat pembahasan mengenai kendala yang terjadi dalam proses sertifikasi aset tanah.

Dari beberapa pokok kendala yang disampaikan PLN juga mendapatkan solusi langsung dari pihak BPN.

BACA JUGA:  PLN dan PT United Power Teken Perjanjian Penggunaan Lahan Secara Tidak Langsung

Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBT, Achmad Ismail memberikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN beserta seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya