
AHY menilai dengan terdaftarnya bidang tanah dalam PTSL, maka secara langsung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga memberikan dampak berkelanjutan (multiplier effect) untuk perekonomian Indonesia.
Di samping itu, AHY menyebut kunci sukses pelaksanaan realisasi PTSL adalah kepemimpinan dan manajerial yang baik, penyelarasan regulasi yang tumpang tindih dengan terjalinnya komunikasi, dan koordinasi yang efektif antar kementerian/lembaga, serta kolaborasi dan partisipasi aktif dari masyarakat.(ant)
BACA JUGA: AHY Sebut 111,8 Juta Bidang Tanah Telah Bersertifikat Hasil PTSL
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News