
Sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Selanjutnya sesi kedua mulai 16.00 sampai 21.00 WIB.
Dia mengingatkan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap kena sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News