Libur Hari Raya Waisak dan Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Libur Hari Raya Waisak dan Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan - GenPI.co
Pengumuman peniadaan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta sehubungan adanya Hari Raya Waisak dan cuti bersama. (Foto: ANTARA/Instagram/@dishubdkijakarta)

Sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Selanjutnya sesi kedua mulai 16.00 sampai 21.00 WIB.

Dia mengingatkan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap kena sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya